a.
Teori
Konflik berasal dari kata latin conflictus yang merujuk kepada situasi
dimana terdapat pihak yang berusaha melancarkan mogok secara kekerasan,
ketidaksetujuan terhadap sesuatu perkara, perselisihan dan pergeseran antara
ahli dalam perkumpulan.
Konflik juga dilihat sebagai suatu
interaksi yang lahir dalam keadaan yang tidak baik, penuh emosi dan tindakan
penentang yang akhirnya berkesudahan dengan kekacauan.
Menurut Cross Names dan Back, konflik
berlaku disebabkan wujudnya perbedaan fahaman dan ideologi dikalangan individu.
Konflik itu sendiri yaitu sikap saling
mempertahankan diri sekurang-kurangnya diantara kelompok yang mwmiliki tujuan
dan pandangan berbeda, dalam upaya mencapai satu tujuan sehingga mereka berada
dalam posisi oposisis, bukan kerjasama. Konflik dapat berupa perselisishan
(disagreement), adanya ketegangan (the presence of tension), atau munculnya
kesulitan-kesulitan lain diantara dua pihak atau lebih.
Penyebab terjadinya konflik :
- karakteristik
individual
Ø nilai sikap dan kepercayaan (values,
attidue, and baliefs) atau perasaan kita tentang apa yang benar dan apa yang
salah, untuk bertindak positif maupun negatif terhadap suatu kejadian, dapat
dengan mudah menjadi sumber terjadinya konflik.
Ø Kebutuhan dan kepribadian ( needs and
personality) konflik muncul karena adanya perbedaan yang sangat besar antar
kebutuhan dan kepribadian setiap orang, yang bahkan dapat berlanjut kepada
perseteruan antar pribadi.
Ø Perbedaan persepsi (perseptual
differences) persepsi dan penilian dapat menjadi penyebab terjadinya konflik.
Misalnya saja, jika kita menganggap seseorang sebagai ancaman, kita dapat
berubah menjadi defensi terhadap orang tersebut.
- Faktor
situasi
v
Kesempatan dan kebutuhan berinteraksi
(opportunity and need to interact)
v
Ketergantungan satu pihak kepada pihak lainnya
(dependency of one party to another)
v
Perbedaan status (status differences)
Konflik juga dapat
dibedakan menurut pihak-pihak yang saling bertentangan. Atas dasar hal ini , ada 5 jenis konflik , yaitu :
A. Konflik antar
individu.(konflik ini terjadi karena adanya pertentangan antar individu).
B. Konflik antar individu dan kelompok(konflik ini
terjadi karena kesalahpahaman yang melibatkan suatu kelompoknya).
C. Konflik antar kelompok dalam organisasi yang sama.(konflik
terjadi karena tingkat persaingan yang di dalamnya berujung pertentangan).
D. Konflik antar
organisasi(konflik terjadi karena tidak adanya kesadaran yang melibatkan banyak
pihak).
b.
Kasus/Artikel
Liputan6.com, jakarta : Desakan yang dilakukan oleh para serikat pekerja yang menuntut kejelasan
mengenai sistem outsorching di
perusahaan BUMN akhirnya dijawab oleh Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Hari ini kementrian
BUMN mengeluarkan surat keputusan mengenai hal-hal tentang outsorching yang
tertuang dalam SE-06/mbu/2013 tentang Kebijakan Ketenagakerjaan di BUMN.
Apa isinya?
Pertama, direksi BUMN diminta untuk
mernpelajari dan mencermati masalah tenaga kerja outsorching dengan teliti dan hati-hati
agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
diamanatkan oleh Wakil Ketua DPR-RI melalui surat Nomor:
PW/11376/DPR-RI/XI/2013 tanggal 6 November 2013.
Kedua, penyelesaian outsourcing dan PHK di masing-masing BUMN, agar diproses melalui mekanisme korporasi
dengan memperhatikan aspek goverance dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan oleh Wakil Ketua
DPR-RI melalui surat Nomor: PW/11376/DPR-RI/XI/2013 tanggal 6 November 2013.
Ketiga, agar proses penyelesaian outsourcing dan PHK di masing-masing BUMN
berlangsung efektif dan sesuai dengan norma peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan, maka seluruh BUMN dihimbau untuk berkonsultasi dan
berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Keempat, agar BUMN mengkaji sistem dan pola pengelolaan karyawan outsourcing yang
memberikan kepastian hidup yang layak bagi karyawan tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kebutuhan
dan kemampuan perusahaan jangka panjang.
Sistem tersebut dapat merupakan bagian dari Perusahaan,
atau menjadi syarat dalam hal penggunaan perusahaan pemborongan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dikaji secara matang
dapat berupa besaran remunerasi yang tidak di bawah UMR/UMP, K3, hak-hak
normatif, program pengembangan kompetensi, dan penyelesaian perselisihan
hubungan industri.
Kelima, Direksi agar membentuk suatu Tim Pengawasan penanganan
masalah Karyawan outsourcing di BUMN dengan melibatkan Serikat pekerja BUMN yang
bersangkutan.
Keenam, seluruh BUMN segera melaporkan kepada Menteri BUMN :
a. Praktik, sistem dan pola pengelolaan kesejahteraan
karyawan outsourcing di masing-masing BUMN, yang mencakup besaran remunerasi,
K3, hak-hak normatif, program pengembangan kompetensi dan mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ditempuh.
b. Skema dan proses penyelesaian outsourcing yang sudah
dilakukan secara internal berdasarkan mekanisme korporasi dan
perundang-undangan yang berlaku. (Yas/Igw)
c.
Analisis
Konflik dapat berupa perselisishan
(disagreement), adanya ketegangan (the presence of tension), atau munculnya
kesulitan-kesulitan lain diantara dua pihak atau lebih. Konflik terjadi karena
adanya kesalahpahaman dari dua pihak atau lebih. Konflik merupakan sikap saling
mempertahankan diri sekurang-kurangnya diantara kelompok yang memiliki tujuan
dan pandangan berbeda, dalam upaya mencapai satu tujuan sehingga mereka berada
dalam posisi oposisis, bukan kerjasama.
Contohnya dalam kasus diatas itu adalah
contoh konflik antar individu dengan kelompok yaitu para
serikat pekerja dengan BUMN. Konflik dari permasalahannya ya itu dimana para
perserikat kerja mendesak dan menuntut kejelasan mengenai sistem outsorching diperusahaan BUMN.
Outsorching adalah kontrak
dengan pihak lain (di lur perusahaan) terhadap fungsi, tugas atau layanan
organisasi dalam rangka mengurangi beban proses, memperoleh keahlian teknis
maupun penghematan biaya (Eugene Garaventa, thomas Tellefsen, 2001)
Menurut saya solusinya adalah BUMN
harus mengkaji sistem dan pola pengelolaan karyawan outsourcing yang memberikan
kepastian hidup yang layak bagi karyawan tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan
kemampuan perusahaan jangka panjang. Atau jika ingin outsorching dihapuskan
pemerintah harus membuka lapangan kerja yang lebih banyak lagi agar masyarakat
mendapatkan pekerjaan yang layak dan mengurangi pengangguran pada masayrakat.
d.
Referensi
