Minggu, 24 November 2013

KONFLIK ETIKA BISNIS

a.                Teori
Konflik berasal dari kata latin conflictus yang merujuk kepada situasi dimana terdapat pihak yang berusaha melancarkan mogok secara kekerasan, ketidaksetujuan terhadap sesuatu perkara, perselisihan dan pergeseran antara ahli dalam perkumpulan.
Konflik juga dilihat sebagai suatu interaksi yang lahir dalam keadaan yang tidak baik, penuh emosi dan tindakan penentang yang akhirnya berkesudahan dengan kekacauan.
Menurut Cross Names dan Back, konflik berlaku disebabkan wujudnya perbedaan fahaman dan ideologi dikalangan individu.
Konflik itu sendiri yaitu sikap saling mempertahankan diri sekurang-kurangnya diantara kelompok yang mwmiliki tujuan dan pandangan berbeda, dalam upaya mencapai satu tujuan sehingga mereka berada dalam posisi oposisis, bukan kerjasama. Konflik dapat berupa perselisishan (disagreement), adanya ketegangan (the presence of tension), atau munculnya kesulitan-kesulitan lain diantara dua pihak atau lebih.
Penyebab terjadinya konflik :
  1. karakteristik individual
Ø     nilai sikap dan kepercayaan (values, attidue, and baliefs) atau perasaan kita tentang apa yang benar dan apa yang salah, untuk bertindak positif maupun negatif terhadap suatu kejadian, dapat dengan mudah menjadi sumber terjadinya konflik.
Ø     Kebutuhan dan kepribadian ( needs and personality) konflik muncul karena adanya perbedaan yang sangat besar antar kebutuhan dan kepribadian setiap orang, yang bahkan dapat berlanjut kepada perseteruan antar pribadi.
Ø     Perbedaan persepsi (perseptual differences) persepsi dan penilian dapat menjadi penyebab terjadinya konflik. Misalnya saja, jika kita menganggap seseorang sebagai ancaman, kita dapat berubah menjadi defensi terhadap orang tersebut.
  1. Faktor situasi
v    Kesempatan dan kebutuhan berinteraksi (opportunity and need to interact)
v    Ketergantungan satu pihak kepada pihak lainnya (dependency of one party to another)
v    Perbedaan status (status differences)
Konflik juga dapat dibedakan menurut pihak-pihak yang saling bertentangan. Atas dasar hal ini , ada 5 jenis konflik , yaitu :
A.    Konflik antar individu.(konflik ini terjadi karena adanya pertentangan antar individu).
B.     Konflik antar individu dan kelompok(konflik ini terjadi karena kesalahpahaman yang melibatkan suatu kelompoknya).
C.     Konflik antar kelompok dalam organisasi yang sama.(konflik terjadi karena tingkat persaingan yang di dalamnya berujung pertentangan).
D.    Konflik antar organisasi(konflik terjadi karena tidak adanya kesadaran yang melibatkan banyak pihak).

b.               Kasus/Artikel
Liputan6.com, jakarta : Desakan yang dilakukan oleh para serikat pekerja yang menuntut kejelasan mengenai sistem outsorching di perusahaan BUMN akhirnya dijawab oleh Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Hari ini kementrian BUMN mengeluarkan surat keputusan mengenai hal-hal tentang outsorching yang tertuang dalam SE-06/mbu/2013 tentang Kebijakan Ketenagakerjaan di BUMN.
Apa isinya?
Pertama, direksi BUMN diminta untuk mernpelajari dan mencermati masalah tenaga kerja outsorching dengan teliti dan hati-hati agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diamanatkan oleh Wakil Ketua DPR-RI melalui surat Nomor: PW/11376/DPR-RI/XI/2013 tanggal 6 November 2013.
Kedua, penyelesaian outsourcing dan PHK di masing-masing BUMN, agar diproses melalui mekanisme korporasi dengan memperhatikan aspek goverance dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan oleh Wakil Ketua DPR-RI melalui surat Nomor: PW/11376/DPR-RI/XI/2013 tanggal 6 November 2013.
Ketiga, agar proses penyelesaian outsourcing dan PHK di masing-masing BUMN berlangsung efektif dan sesuai dengan norma peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, maka seluruh BUMN dihimbau untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Keempat, agar BUMN mengkaji sistem dan pola pengelolaan karyawan outsourcing yang memberikan kepastian hidup yang layak bagi karyawan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kemampuan perusahaan jangka panjang.
Sistem tersebut dapat merupakan bagian dari Perusahaan, atau menjadi syarat dalam hal penggunaan perusahaan pemborongan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dikaji secara matang dapat berupa besaran remunerasi yang tidak di bawah UMR/UMP, K3, hak-hak normatif, program pengembangan kompetensi, dan penyelesaian perselisihan hubungan industri.
Kelima, Direksi agar membentuk suatu Tim Pengawasan penanganan masalah Karyawan outsourcing di BUMN dengan melibatkan Serikat pekerja BUMN yang bersangkutan.
Keenam, seluruh BUMN segera melaporkan kepada Menteri BUMN :
a. Praktik, sistem dan pola pengelolaan kesejahteraan karyawan outsourcing di masing-masing BUMN, yang mencakup besaran remunerasi, K3, hak-hak normatif, program pengembangan kompetensi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ditempuh.
b. Skema dan proses penyelesaian outsourcing yang sudah dilakukan secara internal berdasarkan mekanisme korporasi dan perundang-undangan yang berlaku. (Yas/Igw)

c.                Analisis
Konflik dapat berupa perselisishan (disagreement), adanya ketegangan (the presence of tension), atau munculnya kesulitan-kesulitan lain diantara dua pihak atau lebih. Konflik terjadi karena adanya kesalahpahaman dari dua pihak atau lebih. Konflik merupakan sikap saling mempertahankan diri sekurang-kurangnya diantara kelompok yang memiliki tujuan dan pandangan berbeda, dalam upaya mencapai satu tujuan sehingga mereka berada dalam posisi oposisis, bukan kerjasama.
Contohnya dalam kasus diatas itu adalah contoh konflik antar individu dengan kelompok yaitu para serikat pekerja dengan BUMN. Konflik dari permasalahannya ya itu dimana para perserikat kerja mendesak dan menuntut kejelasan mengenai sistem outsorching diperusahaan BUMN.
Outsorching adalah kontrak dengan pihak lain (di lur perusahaan) terhadap fungsi, tugas atau layanan organisasi dalam rangka mengurangi beban proses, memperoleh keahlian teknis maupun penghematan biaya (Eugene Garaventa, thomas Tellefsen, 2001)
Menurut saya solusinya adalah BUMN harus mengkaji sistem dan pola pengelolaan karyawan outsourcing yang memberikan kepastian hidup yang layak bagi karyawan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kemampuan perusahaan jangka panjang. Atau jika ingin outsorching dihapuskan pemerintah harus membuka lapangan kerja yang lebih banyak lagi agar masyarakat mendapatkan pekerjaan yang layak dan mengurangi pengangguran pada masayrakat.


d.               Referensi

Kamis, 07 November 2013

Contoh Kasus Kecurangan Perusahaan

1.               TEORI
Kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud untuk memberi manfaat keuangan kepada si penipu. Kriminal disini berarti setiap tindakan kesalahan serius yang dilakukan dengan maksud jahat. Dan dari tindakan jahat tersebut ia memperoleh manfaat dan merugikan korbannya secara financial.
Albrecht (2012:6) mengemukakan dalam bukunya “Fraud examination” menyatakan bahwa: kecurangan adalah istilah umum, dan mencakup semua cara dimana kecerdasan manusia dipaksakan dilakukan oleh satu individu untuk dapat menciptakan cara untuk mendapatkan suatu manfaat dari orang lain dari representasi yang salah. Tidak ada kepastian dan invariabel aturan dapat ditetapkan sebagai proporsi yang umum dalam mendefinisikan penipuan, karena mencakup kejutan, tipu daya, cara-cara licik dan tidak adil oleh yang lain adalah curang.
Sedangkan etika bisnis menurut Richard De George (1986) menyatakan bahwa etika bisnis merupakan alat bagi para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis mereka dengan lebih bertanggung jawab secara moral.
Hubungan antara kecurangan dan etika bisnis adalah segala sesuatu tindakan yang menyalahi aturan dan dikategorikan sebagai pelanggaran etika.

2.               KASUS/ARTIKEL
Liputan6.com, Jakarta : Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menanggapi santai tudingan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait masih banyaknya kecurangan yang dilakukan perusahaan pemerintah dalam perhitungan akuntansi. Orang nomor satu kementerian BUMN itu menyerahkan penilaian kepada masyarakat luas.
"Kalau aku sih terserah saja, kan orang yang menilai," ujar Dahlan disela Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2013 di Gedung Kementrian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Dengan jumlah perusahaan yang cukup banyak, Dahlan tak menampik adanya BUMN yang masih bermain curang dalam laporan keuangannya. Namun hal yang seharusnya diperhatikan berbagai kalangan adalah ada tidaknya perbaikan dari kinerja perusahaan pemerintah tersebut.
"Pasti-lah, namanya juga perusahaan sangat banyak, namun yang paling penting sudah baik atau tidak,"tegasnya.
Sebelumnya BPK masih menemukan perusahaan pemerintah yang sengaja melaporkan laporan laba yang lebih besar dibandingkan kondisi sebenarnya. Hal ini dilakukan agar perusahaan bisa memperoleh reward atau bonus dari hasil kinerjanya.
"Soal mereka bayar pajaknya akan lebih besar, itu tidak masalah," ujar Wakil Ketua BPK Hasan Bisri.
Kecurangan BUMN tersebut telah berlangsung sejak lama dan merupakan modus kuno. Bahkan, aksi diduga itu melibatkan akuntan publik yang dipercaya melakukan perhitungan akuntansi namun menutupi kecurangan tersebut.
"Ini modus kuno dan sering akuntan publik itu tidak melakukan koreksi, ini masih banyak ditemui," lanjutnya.(Yas/Shd)

3.              ANALISIS
Kecurangan adalah suatu kerugian yang timbul sebagai akibat penyembunyian fakta material, atau penyajian yang ceroboh/tanpa perhitungan yang mempengaruhi orang lain untuk berbuat atau bertindak yang merugikannya.
Etika bisnis adalah cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Keduanya sangat berkaitan karena kecurangan merupakan hal yang menyalahi aturan dan dikategorikan sebagai pelanggaran etika dalam berbisnis.
Contohnya kasus diatas banyaknya kecurangan yang dilakukan perusahaan pemerintah dalam perhitungan akuntansi. Sebelumnya BPK masih menemukan perusahaan pemerintah yang sengaja melaporkan laporan laba yang lebih besar dibandingkan kondisi sebenarnya. Hal ini sangat menyalahi aturan apalagi hal ini dilakukan agar perusahaan bisa memperoleh reward atau bonus dari hasil kinerjanya.


4.              REFERENSI

Minggu, 03 November 2013

KORUPSI DAN ETIKA BISNIS

1.   TEORI

Ø    Pengertian Korupsi
Menurut WJS Poerwadarminta dalam kamus umum Bahasi Indonesia (1976), arti harfiah dari korupsi adalah “perbuatan yang buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya”.
Korupsi menurut IPK (Indeks Persepsi Korupsi) Indonesia adalah penyalahgunaan wewenang publik untuk kepentingan pribadi. Jenis korupsi yang dilihat dalam IPK Indonesia adalah suap, gratifikasi, pemerasan, dan konflik kepentingan.
Korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi merupaka tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langusng maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya. Korupsi menghambat pembangunan karena merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan dan mengkhianati cita-cita perjuangan bangsa.

Ø    Pengertian Etika Bisnis
Menurut Bertens (2000) menyatakan etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis.
Richard De George (1986) menyatakan bahwa etika bisnis merupakan alat bagi para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis mereka dengan lebih bertanggung jawab secara moral.
Jadi etika bisnis adalah cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.

Ø    Hubungan Antara Korupsi dan Etika Bisnis
Korupsi dalam bisnis di Indosesia sangat rawan. Banyak pengusaha-pengusaha yang melakukan korupsi dalam kelancaran bisnis mereka. Dalam etika bisnis korupsi sangat merugikan perusahan-perusahann yang berkompeten dalam bidangnya, yang mungkin mereka kalah dalam kedudukan, relasi dan keuangan. Tender-tender diberikan kepada perusahaan-perusahhan yang jago dalam korupsi dan negosiasi dengan pihak terkain untuk keuntungan dirinya sendiri atau kelompoknya.

2.   KASUS/ARTIKEL
Kasus atau masalah yang akan dibahas adalah menganalisis pengertian dari korupsi, pengertian etika bisnis, hubungan antara korupsi dan etika bisnis dan contoh kasusnya.

3. ANALISIS
      Korupsi di Indonesia pada saat ini semakin memperhatikan. Bukan hanya pejabat eksekutuf yang terlibat korupsi tapi juga legislatif dan yudikatif. Yang lebih parah lagi kasus korupsi ini juga melibatkan para pengusaha hitam.
Contoh Kasus :
KPK tangani 385 kasus korupsi, terbanyak libatkan anggota legislatif.
Jumat, 27 September 2013 | 06:09 WIB
MAMUJU (WIN): Kasus korupsi yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan angka yang engkhawatirkan. Dalam rentang waktu 10 tahun terakhir ini, KPK berhasil menangani sebanyak 385 kasus tindak pidana korupsi.
"Sejak KPK dibentuk atau tahun 2004-2013 ini telah banyak menangani kasus kejahatan tindak pidana korupsi. Sedangkan jumlah perkara yang telah ditangani di tahun 2013 sebanyak 48 kasus," kata Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, Roni Dwi Susanto dalam acara semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di kantor gubernur Sulbar, Kamis (26/9/13).
Roni mengatakan, dari 385 kasus yang ditangani KPK tersebut masing-masing melibatkan anggota DPR dan DPRD sebanyak 72 kasus, kepala lembaga/kementerian sebanyak sembilan kasus, duta besar sebanyak empat kasus dan komisioner terdapat tujuh kasus.
Sementara yang melibatkan gubernur, terdapat sembilan kasus dan tahun 2013 ini ada satu gubernur harus berurusan dengan KPK. Bukan hanya itu, kasus kejahatan korupsi yang melibatkan walikota/bupati dan waki bupati terdapat 34 kasus dan tahun ini setidaknya terdapat dua kepala daerah harus menjalani proses hukuman.
"Khusus untuk pejabat eselon I, II dan III juga terlihat dominan dengan jumlah 114 kasus, hakim delapan kasus, swastaa 87 kasus dan lainnya terdapat 41 kasus. Praktis, jumlah kasus yang ditangani menembus angka 385 kasus," urainya.
Dia menuturkan, pemberantasan tidak pidana korupsi merupakan agenda nasional yang harus dicegah sedini mungkin.
Karena itu, kata dia, tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi dilakukan dengan melakukan upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada sidang pengadilan.
Dia menjelaskan, kejahatan tindak pidana korupsi bisa terjadi apabila proses perencanaan atau penganggaran tidak tepat waktu. "Hal seperti ini akan memungkinkan terjadinya kejahatan korupsi sehingga pemerintah daerah diharapkan bisa memperhatikan hal-hal seperti itu," jelasnya. (win11/win7)

4.   KESIMPULAN

Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya. Etika bisnis adalah cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Dalam konteks korupsi tentunya ada pihak yang mengambil keuntungan lebih banyak dan ada satu pihak yang merasa dirugikan. Bisa dikatakan bahwa pihak yang korupsi tidak memahami konsep etika bisnis yang baik.

5.   REFERENSI