1. TEORI
Ø Pengertian Korupsi
Menurut WJS
Poerwadarminta dalam kamus umum Bahasi Indonesia (1976),
arti harfiah dari korupsi adalah “perbuatan yang buruk, seperti
penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya”.
Korupsi
menurut IPK (Indeks Persepsi Korupsi) Indonesia adalah penyalahgunaan
wewenang publik untuk kepentingan pribadi. Jenis korupsi yang dilihat dalam IPK
Indonesia adalah suap, gratifikasi, pemerasan, dan konflik kepentingan.
Korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi
merupaka tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain
(perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langusng maupun tidak
langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil
perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai
keadilan masyarakat.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Korupsi adalah
penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan
pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya. Korupsi menghambat pembangunan karena merugikan negara dan
merusak sendi-sendi kebersamaan dan mengkhianati cita-cita perjuangan bangsa.
Ø Pengertian Etika Bisnis
Menurut Bertens (2000) menyatakan etika bisnis adalah
pemikiran atau refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan
bisnis.
Richard De George (1986) menyatakan bahwa etika bisnis
merupakan alat bagi para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis mereka dengan
lebih bertanggung jawab secara moral.
Jadi etika bisnis adalah cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan
dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Ø
Hubungan Antara Korupsi dan Etika Bisnis
Korupsi dalam bisnis di Indosesia sangat rawan. Banyak pengusaha-pengusaha
yang melakukan korupsi dalam kelancaran bisnis mereka. Dalam etika bisnis
korupsi sangat merugikan perusahan-perusahann yang berkompeten dalam bidangnya,
yang mungkin mereka kalah dalam kedudukan, relasi dan keuangan. Tender-tender
diberikan kepada perusahaan-perusahhan yang jago dalam korupsi dan negosiasi
dengan pihak terkain untuk keuntungan dirinya sendiri atau kelompoknya.
2. KASUS/ARTIKEL
Kasus atau masalah yang akan dibahas adalah menganalisis pengertian dari
korupsi, pengertian etika bisnis, hubungan antara korupsi dan etika bisnis dan
contoh kasusnya.
3. ANALISIS
Korupsi di Indonesia pada saat ini semakin
memperhatikan. Bukan hanya pejabat eksekutuf yang terlibat korupsi tapi juga
legislatif dan yudikatif. Yang lebih parah lagi kasus korupsi ini juga melibatkan para pengusaha
hitam.
Contoh Kasus :
KPK tangani 385 kasus korupsi, terbanyak libatkan anggota
legislatif.
Jumat, 27
September 2013 | 06:09 WIB
MAMUJU (WIN):
Kasus korupsi yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan
angka yang engkhawatirkan. Dalam rentang waktu 10 tahun terakhir ini, KPK
berhasil menangani sebanyak 385 kasus tindak pidana korupsi.
"Sejak KPK
dibentuk atau tahun 2004-2013 ini telah banyak menangani kasus kejahatan tindak
pidana korupsi. Sedangkan jumlah perkara yang telah ditangani di tahun 2013
sebanyak 48 kasus," kata Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, Roni
Dwi Susanto dalam acara semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di
kantor gubernur Sulbar, Kamis (26/9/13).
Roni mengatakan,
dari 385 kasus yang ditangani KPK tersebut masing-masing melibatkan anggota DPR
dan DPRD sebanyak 72 kasus, kepala lembaga/kementerian sebanyak sembilan kasus,
duta besar sebanyak empat kasus dan komisioner terdapat tujuh kasus.
Sementara yang
melibatkan gubernur, terdapat sembilan kasus dan tahun 2013 ini ada satu
gubernur harus berurusan dengan KPK. Bukan hanya itu, kasus kejahatan korupsi
yang melibatkan walikota/bupati dan waki bupati terdapat 34 kasus dan tahun ini
setidaknya terdapat dua kepala daerah harus menjalani proses hukuman.
"Khusus untuk
pejabat eselon I, II dan III juga terlihat dominan dengan jumlah 114 kasus,
hakim delapan kasus, swastaa 87 kasus dan lainnya terdapat 41 kasus. Praktis,
jumlah kasus yang ditangani menembus angka 385 kasus," urainya.
Dia menuturkan,
pemberantasan tidak pidana korupsi merupakan agenda nasional yang harus dicegah
sedini mungkin.
Karena itu, kata
dia, tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi dilakukan dengan melakukan
upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan
pada sidang pengadilan.
Dia menjelaskan,
kejahatan tindak pidana korupsi bisa terjadi apabila proses perencanaan atau
penganggaran tidak tepat waktu. "Hal seperti ini akan memungkinkan
terjadinya kejahatan korupsi sehingga pemerintah daerah diharapkan bisa
memperhatikan hal-hal seperti itu," jelasnya. (win11/win7)
4.
KESIMPULAN
Korupsi
adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi
keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya. Etika bisnis adalah cara
untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan
dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Dalam konteks korupsi
tentunya ada pihak yang mengambil keuntungan lebih banyak dan ada satu
pihak yang merasa dirugikan. Bisa dikatakan bahwa pihak yang korupsi tidak memahami
konsep etika bisnis yang baik.
5. REFERENSI

Tidak ada komentar:
Posting Komentar