Minggu, 03 November 2013

KORUPSI DAN ETIKA BISNIS

1.   TEORI

Ø    Pengertian Korupsi
Menurut WJS Poerwadarminta dalam kamus umum Bahasi Indonesia (1976), arti harfiah dari korupsi adalah “perbuatan yang buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya”.
Korupsi menurut IPK (Indeks Persepsi Korupsi) Indonesia adalah penyalahgunaan wewenang publik untuk kepentingan pribadi. Jenis korupsi yang dilihat dalam IPK Indonesia adalah suap, gratifikasi, pemerasan, dan konflik kepentingan.
Korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi merupaka tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langusng maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya. Korupsi menghambat pembangunan karena merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan dan mengkhianati cita-cita perjuangan bangsa.

Ø    Pengertian Etika Bisnis
Menurut Bertens (2000) menyatakan etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis.
Richard De George (1986) menyatakan bahwa etika bisnis merupakan alat bagi para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis mereka dengan lebih bertanggung jawab secara moral.
Jadi etika bisnis adalah cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.

Ø    Hubungan Antara Korupsi dan Etika Bisnis
Korupsi dalam bisnis di Indosesia sangat rawan. Banyak pengusaha-pengusaha yang melakukan korupsi dalam kelancaran bisnis mereka. Dalam etika bisnis korupsi sangat merugikan perusahan-perusahann yang berkompeten dalam bidangnya, yang mungkin mereka kalah dalam kedudukan, relasi dan keuangan. Tender-tender diberikan kepada perusahaan-perusahhan yang jago dalam korupsi dan negosiasi dengan pihak terkain untuk keuntungan dirinya sendiri atau kelompoknya.

2.   KASUS/ARTIKEL
Kasus atau masalah yang akan dibahas adalah menganalisis pengertian dari korupsi, pengertian etika bisnis, hubungan antara korupsi dan etika bisnis dan contoh kasusnya.

3. ANALISIS
      Korupsi di Indonesia pada saat ini semakin memperhatikan. Bukan hanya pejabat eksekutuf yang terlibat korupsi tapi juga legislatif dan yudikatif. Yang lebih parah lagi kasus korupsi ini juga melibatkan para pengusaha hitam.
Contoh Kasus :
KPK tangani 385 kasus korupsi, terbanyak libatkan anggota legislatif.
Jumat, 27 September 2013 | 06:09 WIB
MAMUJU (WIN): Kasus korupsi yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan angka yang engkhawatirkan. Dalam rentang waktu 10 tahun terakhir ini, KPK berhasil menangani sebanyak 385 kasus tindak pidana korupsi.
"Sejak KPK dibentuk atau tahun 2004-2013 ini telah banyak menangani kasus kejahatan tindak pidana korupsi. Sedangkan jumlah perkara yang telah ditangani di tahun 2013 sebanyak 48 kasus," kata Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, Roni Dwi Susanto dalam acara semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di kantor gubernur Sulbar, Kamis (26/9/13).
Roni mengatakan, dari 385 kasus yang ditangani KPK tersebut masing-masing melibatkan anggota DPR dan DPRD sebanyak 72 kasus, kepala lembaga/kementerian sebanyak sembilan kasus, duta besar sebanyak empat kasus dan komisioner terdapat tujuh kasus.
Sementara yang melibatkan gubernur, terdapat sembilan kasus dan tahun 2013 ini ada satu gubernur harus berurusan dengan KPK. Bukan hanya itu, kasus kejahatan korupsi yang melibatkan walikota/bupati dan waki bupati terdapat 34 kasus dan tahun ini setidaknya terdapat dua kepala daerah harus menjalani proses hukuman.
"Khusus untuk pejabat eselon I, II dan III juga terlihat dominan dengan jumlah 114 kasus, hakim delapan kasus, swastaa 87 kasus dan lainnya terdapat 41 kasus. Praktis, jumlah kasus yang ditangani menembus angka 385 kasus," urainya.
Dia menuturkan, pemberantasan tidak pidana korupsi merupakan agenda nasional yang harus dicegah sedini mungkin.
Karena itu, kata dia, tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi dilakukan dengan melakukan upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada sidang pengadilan.
Dia menjelaskan, kejahatan tindak pidana korupsi bisa terjadi apabila proses perencanaan atau penganggaran tidak tepat waktu. "Hal seperti ini akan memungkinkan terjadinya kejahatan korupsi sehingga pemerintah daerah diharapkan bisa memperhatikan hal-hal seperti itu," jelasnya. (win11/win7)

4.   KESIMPULAN

Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya. Etika bisnis adalah cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Dalam konteks korupsi tentunya ada pihak yang mengambil keuntungan lebih banyak dan ada satu pihak yang merasa dirugikan. Bisa dikatakan bahwa pihak yang korupsi tidak memahami konsep etika bisnis yang baik.

5.   REFERENSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar