Minggu, 24 November 2013

KONFLIK ETIKA BISNIS

a.                Teori
Konflik berasal dari kata latin conflictus yang merujuk kepada situasi dimana terdapat pihak yang berusaha melancarkan mogok secara kekerasan, ketidaksetujuan terhadap sesuatu perkara, perselisihan dan pergeseran antara ahli dalam perkumpulan.
Konflik juga dilihat sebagai suatu interaksi yang lahir dalam keadaan yang tidak baik, penuh emosi dan tindakan penentang yang akhirnya berkesudahan dengan kekacauan.
Menurut Cross Names dan Back, konflik berlaku disebabkan wujudnya perbedaan fahaman dan ideologi dikalangan individu.
Konflik itu sendiri yaitu sikap saling mempertahankan diri sekurang-kurangnya diantara kelompok yang mwmiliki tujuan dan pandangan berbeda, dalam upaya mencapai satu tujuan sehingga mereka berada dalam posisi oposisis, bukan kerjasama. Konflik dapat berupa perselisishan (disagreement), adanya ketegangan (the presence of tension), atau munculnya kesulitan-kesulitan lain diantara dua pihak atau lebih.
Penyebab terjadinya konflik :
  1. karakteristik individual
Ø     nilai sikap dan kepercayaan (values, attidue, and baliefs) atau perasaan kita tentang apa yang benar dan apa yang salah, untuk bertindak positif maupun negatif terhadap suatu kejadian, dapat dengan mudah menjadi sumber terjadinya konflik.
Ø     Kebutuhan dan kepribadian ( needs and personality) konflik muncul karena adanya perbedaan yang sangat besar antar kebutuhan dan kepribadian setiap orang, yang bahkan dapat berlanjut kepada perseteruan antar pribadi.
Ø     Perbedaan persepsi (perseptual differences) persepsi dan penilian dapat menjadi penyebab terjadinya konflik. Misalnya saja, jika kita menganggap seseorang sebagai ancaman, kita dapat berubah menjadi defensi terhadap orang tersebut.
  1. Faktor situasi
v    Kesempatan dan kebutuhan berinteraksi (opportunity and need to interact)
v    Ketergantungan satu pihak kepada pihak lainnya (dependency of one party to another)
v    Perbedaan status (status differences)
Konflik juga dapat dibedakan menurut pihak-pihak yang saling bertentangan. Atas dasar hal ini , ada 5 jenis konflik , yaitu :
A.    Konflik antar individu.(konflik ini terjadi karena adanya pertentangan antar individu).
B.     Konflik antar individu dan kelompok(konflik ini terjadi karena kesalahpahaman yang melibatkan suatu kelompoknya).
C.     Konflik antar kelompok dalam organisasi yang sama.(konflik terjadi karena tingkat persaingan yang di dalamnya berujung pertentangan).
D.    Konflik antar organisasi(konflik terjadi karena tidak adanya kesadaran yang melibatkan banyak pihak).

b.               Kasus/Artikel
Liputan6.com, jakarta : Desakan yang dilakukan oleh para serikat pekerja yang menuntut kejelasan mengenai sistem outsorching di perusahaan BUMN akhirnya dijawab oleh Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Hari ini kementrian BUMN mengeluarkan surat keputusan mengenai hal-hal tentang outsorching yang tertuang dalam SE-06/mbu/2013 tentang Kebijakan Ketenagakerjaan di BUMN.
Apa isinya?
Pertama, direksi BUMN diminta untuk mernpelajari dan mencermati masalah tenaga kerja outsorching dengan teliti dan hati-hati agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diamanatkan oleh Wakil Ketua DPR-RI melalui surat Nomor: PW/11376/DPR-RI/XI/2013 tanggal 6 November 2013.
Kedua, penyelesaian outsourcing dan PHK di masing-masing BUMN, agar diproses melalui mekanisme korporasi dengan memperhatikan aspek goverance dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan oleh Wakil Ketua DPR-RI melalui surat Nomor: PW/11376/DPR-RI/XI/2013 tanggal 6 November 2013.
Ketiga, agar proses penyelesaian outsourcing dan PHK di masing-masing BUMN berlangsung efektif dan sesuai dengan norma peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, maka seluruh BUMN dihimbau untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Keempat, agar BUMN mengkaji sistem dan pola pengelolaan karyawan outsourcing yang memberikan kepastian hidup yang layak bagi karyawan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kemampuan perusahaan jangka panjang.
Sistem tersebut dapat merupakan bagian dari Perusahaan, atau menjadi syarat dalam hal penggunaan perusahaan pemborongan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dikaji secara matang dapat berupa besaran remunerasi yang tidak di bawah UMR/UMP, K3, hak-hak normatif, program pengembangan kompetensi, dan penyelesaian perselisihan hubungan industri.
Kelima, Direksi agar membentuk suatu Tim Pengawasan penanganan masalah Karyawan outsourcing di BUMN dengan melibatkan Serikat pekerja BUMN yang bersangkutan.
Keenam, seluruh BUMN segera melaporkan kepada Menteri BUMN :
a. Praktik, sistem dan pola pengelolaan kesejahteraan karyawan outsourcing di masing-masing BUMN, yang mencakup besaran remunerasi, K3, hak-hak normatif, program pengembangan kompetensi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ditempuh.
b. Skema dan proses penyelesaian outsourcing yang sudah dilakukan secara internal berdasarkan mekanisme korporasi dan perundang-undangan yang berlaku. (Yas/Igw)

c.                Analisis
Konflik dapat berupa perselisishan (disagreement), adanya ketegangan (the presence of tension), atau munculnya kesulitan-kesulitan lain diantara dua pihak atau lebih. Konflik terjadi karena adanya kesalahpahaman dari dua pihak atau lebih. Konflik merupakan sikap saling mempertahankan diri sekurang-kurangnya diantara kelompok yang memiliki tujuan dan pandangan berbeda, dalam upaya mencapai satu tujuan sehingga mereka berada dalam posisi oposisis, bukan kerjasama.
Contohnya dalam kasus diatas itu adalah contoh konflik antar individu dengan kelompok yaitu para serikat pekerja dengan BUMN. Konflik dari permasalahannya ya itu dimana para perserikat kerja mendesak dan menuntut kejelasan mengenai sistem outsorching diperusahaan BUMN.
Outsorching adalah kontrak dengan pihak lain (di lur perusahaan) terhadap fungsi, tugas atau layanan organisasi dalam rangka mengurangi beban proses, memperoleh keahlian teknis maupun penghematan biaya (Eugene Garaventa, thomas Tellefsen, 2001)
Menurut saya solusinya adalah BUMN harus mengkaji sistem dan pola pengelolaan karyawan outsourcing yang memberikan kepastian hidup yang layak bagi karyawan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kemampuan perusahaan jangka panjang. Atau jika ingin outsorching dihapuskan pemerintah harus membuka lapangan kerja yang lebih banyak lagi agar masyarakat mendapatkan pekerjaan yang layak dan mengurangi pengangguran pada masayrakat.


d.               Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar