Rabu, 21 Maret 2012

PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA

 Pelaksanaan demokrasi sekarang tentunya sangat berbeda dengan pelaksaanaan demokrasi beberapa tahun yang lalu, begitu juga sistem demokrasi yang kita anut selama ini yaitu sistem demokrasi. Namun seiring waktu dan perkembangan, maka kita juga perlu memantau pelaksanaan demokrasi di indonesia.
Sebuah awal bagi pelaksanaan sistem demokrasi yang baik adalah langsung melibatkan rakyat dalam proses pelaksanaannya.
Berikut adalah pengertian-pengertian demokrasi menurut para ahli :
Menurut Internasional Commision of Jurits // Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem.
Menurut Lincoln // Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
Menurut C.F Strong // Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
Selaian memahami pengertian demokrasi perlu kita juga perlu mengetahui sejarah demokrasi itu sendiri :
1)    Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah  .
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2)   Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a)    Masa demokrasi Liberal 1950 – 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
b)masa demokrasi Terpimpin 1959-1960
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan naskah.
c)    Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
d) Pelaksanaan demokrasi Orde Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah
demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan
penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak
demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga,eksekutif,legislatif,yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi.
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum.
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan wakil Presiden RI.
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi Indonesia berhasil menyelenggarakan pemilihan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
Kesimpulan :
Demokrasi di indonesia sekarang telah menjadi bagian yang mungkin tidak dapat dipisahkan dari kehidupannya. Walaupun terkadang di berita atau kita membaca melalui internetbetapa seringnya watga negara, bahkan pemerintah itu sendiri melanggar nilai-nilai demokrasi. Dan terkadang rakyat Indonesia sendiri suka menyalah artikan Demokrasi dan orang-orang tidak menghargai kebebasan orang lain, kurang menghargai perbedaan,partisipasi warga negara atau orang lain baik dalam kehidupan politik yang belum maksimal, musyawarah kurang di pakai sebagai cara untuk memecahkan suatu masalah bersama dan seterusnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar